Latihan CAT CPNS 2014

Secara Tidak Hormat 30 PNS Diberhentikan

Sabtu, 20 Juli 2013

Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.

Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?

Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini

Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan tidak hormat. Tercatat 17 PNS diantaranya diberhentikan karena membolos atau tidak masuk kerja (TMK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar selaku Ketua BAPEK, dalam sidang BAPEK yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Jumat (19/7) mengatakan, BAPEK menerima pengajuan 77 kasus pelanggaran PNS. "Ada pula pelanggaran yang dilakukan oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 15 CPNS," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun.

Dalam keputusannya, BAPEK juga menetapkan pemberhentian terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Bahasyim Assifie. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB M Imanuddin menjelaskan, BAPEK memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan pertimbangan atas putusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Dengan adanya putusan dari PPK itu, BAPEK dapat memperkuat putusan, memperingan, atau malah membatalkan," ujarnya.

Tercatat dari 77 kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 37 PNS mendapatkan keringanan hukuman dibandingkan sanksi yang diusulkan PPK. Namun, BAPEK juga memperkuat usulan PPK terhadap pemberian sanksi bagi 31 PNS.

"Ada pula 6 kasus yang dibatalkan BAPEK, 2 kasus masih ditunda keputusannya, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yang belum ada keputusan," katanya.

Ada sejumlah kasus pelanggaran PNS yang disidangkan BAPEK, antara lain menyangkut pelanggaran karena terlibat pembunuhan berencana, TMK, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan surat keputusan (SK) kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, dan penggelapan.

"Untuk keputusan BAPEK terhadap 15 CPNS itu dikarenakan mereka terbukti melakukan pelanggaran menggandakan, mengganti, dan menyebarkan soal ujian pelatihan PNS," kata Imanuddin.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya PPK mengusulkan pemberian hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS.

Namun, sidang BAPEK memutuskan untuk memperingan sanksi terhadap para CPNS tersebut. "Ada yang mendapatkan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang sanksi teguran tertulis," ujarnya. (Tri Handayani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari

Arsip Berita

Latihan CAT CPNS 2014