Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.
Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?
Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini
Namun sampai saat ini aspirasi yang mereka suarakan melaui Dinkes maupun DPRD setempat belum mendapatkan tanggapan pemerintah pust. Mereka menuntut agar pemerintah untuk mencabut peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7 tahun 2013, yang diantaranya membatasi masa kerja bidan kontrak maksimal 9 tahun atau dua kali masa perpanjangan, dengan masa kerja masing-masing 3 tahun. Kepala Dinkes Pamekasan Ismail Bey mengatakan aspirasi para bidan kontrak di Pamekasan ini sudah dibicarakan dalam forum secretariat daerah.
Dari pembahasan di forum itu disepakati untuk menyampaikan keberatan para bidan itu ke Kemenkes RI melalui Dinkes Propinsi agar dijadikan sebagai pertimbangan. Keberatan atas ketentuan itu tidak hanya dialami para bidan kontrak di Pamekasan, tetapi hampir terjadi di seluruh Indonesia. Atas dasar itu, Dinkes Pamekasan mengnggap perlu untuk menindaklanjuti ke pemerintah pusat. “ Persoalan ini sudah saya sampaikan ke forum Sekda dan kami bersepakat untuk membawa keberatan para bidan ini ke pemerintah pusat.
Mudah-mudahan ada pertimbangan lain karena keberatan ini hampir terjadi di berbagaia daerah di Indonesia,” katanya. Selain berencana membawa aspirasi bidan PTT tersebut ke Kemenkes RI, dalam forum tersebut juga mewacanakan untuk mengangkat para bidan itu, sebagai bidan kontrak daerah, jika Kemenkes tidak mengabulkan aspirasi bidan di daerah. Namun wacana itu belum final dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut, karena berkaitan dengan kemampuan anggaran .
Kami juga masih memperhatikan nasib bidan yang baru lulus untuk diberi kesempatana yang sama, agar bisa mengabdi kepada masyarakat. Bagi bidan yang sudah habis masa kontraknya, bisa mengikuti seleksi CPNS, seleksi bidan kontrak ulang, atau bisa membuka layanan praktik mandiri. Kami yakin bidan itu tidak akan menemui kendala dalam membuka praktik mandiri,” paparnya. Ulum juru bicara para bidan itu menyatakan Permenkes yang baru terbit ini, justru mempersilahkan para bidan untuk membuka praktik mandiri, atau mengikuti seleksi CPNS malalui jalur umum.
Padahal para bidan ini sudah berpartisipasi pembangunan khususnya bidang kesehatan, utamanya dalam menyelamatkan ibu dan bayi. Menurut Ulum, para bidan kontrak di Pamekasan sangat membutuhkan dukungan DPRD di Pamekasan untuk memperjuangkan nasib mereka. Harapannya para bidan ini bisa tetap mengabdi dengan status kontrak.
Terlebih bisa diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), melalui jalur khusus. Saat itu, komisi D DPRD Pamekasan sepakat untuk segera menindaklanjuti keluhan itu dengan berkoordinasi ke Komisi IX DPR RI, Kementrian Kesehatan dan Menpan. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dari kesepatakan itu.(.surabayapost.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar