Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.
Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?
Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini
Lowongan CPNS 2013- Komisi A DPRD Buleleng memberikan perhatian serius terhadap temuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng terhadap kejanggalan SK pengabdian milik sebelas pegawai honor daerah (honda) kategori buku dua (K-2). Untuk itu, Komisi A akan kembali memanggil Kepala BKD guna dimintai penjelasan terkait persoalan itu.
Ketua Komisi A DPRD Buleleng, Wayan Teren, Senin kemarin, mengatakan, pihaknya tidak menyangka jika ada permainan SK pengabdian untuk melengkapi berkas pengusulan pegawai honorer kategori dua (K-2) yang sedang diproses untuk diangkat menjadi CPNS. Munculnya temuan BKD dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak berani mempertangungjawabkan SK pengabdian itu bisa dikatakan ada unsur pelanggaran.
Untuk itu, pihaknya belum berani terlalu jauh memberikan tanggapan atas temuan itu dan dewan akan meminta penjelasan dari BKD Buleleng dalam waktu dekat ini. "Jika itu benar terjadi, saya kira sudah ada permainan yang tidak fair dan bagaimana sikap kami untuk sementara akan kami koordinasikan dengan BKD dalam waktu dekat ini," katanya. Sementara itu, anggota Komisi A yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Buleleng, Made Teja, mengatakan, sebenarnya permainan SK pengabdian hingga pimpinan SKPD tidak berani mempertanggungjawabkan, itu sudah bisa dikatakan terjadi pelanggaran pidana.
Meski demikian, menurut politisi PDI Perjuangan asal Sukasada ini, kalau BKD meneruskan penanganan kasus itu tidak akan berhasil. Sebab, pihak yang dituntut sudah jelas-jelas mengakui tidak pernah mengabdi dan ada iktikad baik untuk mengakui kalau mereka tidak memiliki masa pengabdian. Selain itu, sebelas pegawai honorer yang SK pengabdiannya palsu itu sudah menyatakan mengundurkan diri, sehingga pengusulan berkasnya untuk diangkat menjadi CPNS jelas tidak akan diteruskan.
Tetapi pandangan saya, permainan ini jelas ada unsur pelanggarannya dan silakan saja BKD mengambil sikap seperti apa," katanya. Di sisi lain, Teja mengatakan, terkait delapan belas pegawai honorer yang masuk dalam daftar nominatif pegawai honorer kategori buku dua (K-2) hal itu merupakan langkah tepat BKD untuk mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemanpan). Hanya, mereka itu masuk dalam daftar cadangan dan belum bisa dipastikan apakah berkasnya bisa diteruskan atau tidak. Untuk itu, Teja berharap Kemenpan bisa mengakomodir usulan dari BKD Buleleng untuk memproses usulan berkas pegawai honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.
Hal ini akan memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah karena jika pegawai honorer yang sudah memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS, maka pemerintah dapat mengurangi beban membayar gaji bulanan mereka. "Mereka itu daftar cadangan, tanggal SK beda-beda. Ada tanggal tiga, empat dan bahkan tanggal sepuluh pada bulan Januari 2005, sehingga dianggap tercecer. Namun bagaimanapun itu, kami sangat dukung jika semua honorer di Buleleng diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS, sehingga pemerintah bisa mengurangi tanggungan belanja langsung (BL) dalam APBD yang digunakan untuk membayar gaji honorer itu," jelasnya.
Untuk diketahui, BKD Buleleng tidak meneruskan temuan kejanggalan SK pengabdian milik sebelas pegawai honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS. BKD beralasan karena sebelas pegawai bersangkutan sudah mengakui tidak mengabdi dan mereka juga sudah menyatakan mengundurkan diri dari proses lanjutan perekrutan CPNS melalui jalur honorer kategori buku dua (K-2).(balipost.co.id)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar