Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.
Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?
Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini
Syarat Tes CPNS 2013 - Setelah dua tahun tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuka lowongan bagi 250 formasi CPNS 2013 untuk kandidat fungsional peneliti dan non peneliti pada tahun ini.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/8/2013), informasi penerimaan 250 CPNS 2013 itu disampaikan LIPI melalui Sistem Informasi Penerimaan CPNS 2013 (SIPC) LIPI, yang bisa diakses melalui www.lipi.go.id.
Proses lamaran CPNS 2013 LIPI hanya dilakukan secara online melalui situs tersebut. Dengan sistem ini diharapkan proses penerimaan CPNS 2013 LIPI bisa dilakukan dengan lebih mudah, murah dan terbuka, baik bagi calon pelamar, Panitia Penerimaan CPNS 2013 LIPI maupun masyarakat.
Disebutkan dalam pengumuman SIPC itu, secara umum persyaratan dan prosedur umum penerimaan CPNS 2013 di LIPI tidak banyak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu:
Syarat-Syarat Umum :
a. Warga Negara Republik Indonesia. b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain. e. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik. f. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta. g. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah. i. Berkelakuan baik. j. Sehat jasmani dan rohani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar