Latihan CAT CPNS 2014

Pemerintah Memastikan Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Selain K1 Dan K2

Kamis, 12 September 2013

Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.

Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?

Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini

Info Lowongan CPNS 2013 - Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer 2013 tertinggal selain kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Pemerintah pun sudah menyiapkan skenario baru untuk menampung honorer K1 maupun K2 yang tidak lolos ujian CPNS 2013, yaitu dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK). Itupun syaratnya, harus lulus uji kompetensi dan punya keahlian yang dibutuhkan instansi bersangkutan.

“Kita terakhir melakukan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tahun 2013 ini. Kalau yang lolos CPNS banyak, pengangkatannya dua kali yaitu 2013 dan 2014. Tahun ini kita plotkan 109 ribu saja, tapi tesnya satu kali di tahun ini,” terang Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo.

Mengingat jumlah honorer K2 ditambah luncuran K1 hampir 700 ribu orang yang akan dites Jadi CPNS 2013 pada 3 November mendatang, sementara kuota CPNS 2013 hanya 200-an ribu orang, pemerintah memberikan skema pengangkatan PPK. Hanya saja pengangkatan PPK menunggu penetapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu honorer yang akan menjadi PPK harus punya kompetensi juga.

“Kerja PPK itu terikat kontrak. Kalau dibutuhkan instansi, kontraknya diperpanjang. Sebaliknya bila tidak diperlukan lagi, tidak perlu perpanjangan lagi,” ujarnya.

Adapun hak-hak PPK, lanjut guru besar UI ini, sama seperti PNS. Yang membedakan hanya pensiun saja. Jika PNS di usia tertentu mendapatkan uang pensiun, PPK tidak menerimanya. “Hak-hak PPK dan PNS kita upayakan sama. Ini agar masyarakat tidak memburu PNS saja, tapi masih ada PPK yang prospeknya juga bagus,” pungkasnya.(hariansumutpos.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari

Arsip Berita

Latihan CAT CPNS 2014