Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.
Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?
Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini
Lowongan CPNS 2013- Ridwan Panjaitan (31), mantan sekretaris pribadi (Sespri) dan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang berstatus CPNS ini didakwa mengorupsi Rp 407,5 juta pada Biro Umum Setdaprov Sumut. "Bahwa terdakwa Ridwan Panjaitan telah menyalahgunakan kewenangannya.
Terdakwa yang masih berstatus CPNS, pada Biro Umum Setdaprov Sumut telah meminjam uang dari saksi Aminuddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum) sebesar Rp 407,5 juta di mana uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan tidak sesuai peruntukannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robinson Sitorus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/5). Menurut Jaksa, Ridwan menerima uang Rp 407,5 juta setelah mendatangi Aminuddin.
Saat itu, Ridwan mengatakan uang tersebut untuk kepentingan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho. "Pak Amin tolong uang untuk kepentingan Bapak (Plt Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho)." Rp 407,5 juta itu merupakan bagian dari total kerugian negara Rp 13,5 miliar di Biro Umum Setdaprov Sumut pada tahun anggaran 2011, yang diketahui dari audit BPKP Sumut. Kerugian lainnya dicatatkan pada kasus korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat di biro itu. Ridwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggai dakwaan Jaksa, Ridwan dan penasihat hukumnya menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atau keberatan. Namun, mereka meminta agar status Ridwan dipindahkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan alasan dia sering sakit. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat, menolak permohonan tersebut. "Setelah mencermati, dinyatakan terdakwa menderita sakit pinggang, sesak napas, gelisah, jantung berdebar-debar.
Menurut hemat majelis, kalau kita gelisah dan cemas, tenangkan hati, biar penyakit jauh. Kalau pikiranmu kacau, bisa terjadi jantung berdebar-debar. Majelis menganggap dokter di Rutan mampu menanggulangi. Belum saatnya mengalihkan penahanan atau izin berobat," ucap Lebanus. Setelah menolak permohonan terdakwa, hakim menunda sidang hingga Kamis (23/5). Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ridwan merupakan sekretaris pribadi Gatot Pudjonugroho saat masih menjabat Wakil Gubernur Sumut dan Plt Gubernur Sumut.
Pria ini juga diketahui sebagai orang dekat Gatot. Dia turut mendampingi Gatot dan istrinya saat harta mereka diverifikasi KPK pada Rabu (30/2). Ketika itu, Ridwan terlihat dan terdokumentasi menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan tim KPK, termasuk seluruh sertifikat dan buku tabungan yang dimiliki keluarga Gatot. Saat mendampingi Gatot saat verifikasi harta kekayaan untuk kepentingan Pilgub Sumut itu, status Ridwan sudah tersangka.
Bahkan sepekan setelahnya, Rabu (6/3) sore, CPNS yang merupakan staf di Bapemas dan Pemdes yang diperbantukan pada Bagian Humas Pimpinan Pemprov Sumut ini ditahan penyidik Polda Sumut.(http://www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar