Latihan CAT CPNS 2014

Bidan PTT Kabupaten Jepara Resahkan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No. 7 Tahun 2013

Senin, 22 April 2013

Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.

Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?

Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini

Lowongan CPNS 2013- Puluhan bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Jepara resahkan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No. 7 Tahun 2013. Dalam Permenkes No 7 Tahun 2013 mengatur tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT. Dalam Permen tersebut, kontrak kerja bidan PTT hanya sebanyak tiga kali kontrak atau maksimal 9 tahun. 

Hal tersebut dinilai Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Jepara, Mundrikatun, sangat merugikan profesi bidan. “Harapan kami, Permenkes tersebut bisa dikembalikan lagi seperti semula, dimana bidan-bidan PTT tidak dibatasi masa kontrak kerjanya,” ujar Mundrikatun yang biasa disapa Bidan Ika. Lebih lanjut Ika menyampaikan, saat ini di Jepara terdapat 586 bidan yang bergabung dengan IBI. 

Sebanyak 55 diantaranya telah diangkat menjadi bidan PTT. “IBI mengupayakan agar teman-teman PPT yang sudah tiga kali kontrak bisa diperanjang lagi karena teman-teman (anggota IBI, red) sudah mengabdikan diri, meskipun Permenkes sudah keluar kami berupaya agar bisa direvisi,” papar Ika, usai mengikuti peringatan Hari Kartini, Senin (22/4). 

Ika menambahkan, pemerintah semestinya tidak perlu membatasi masa kontrak kerjaPTT. Bagi bidan PTT yang sudah lama bertugas bisa dipindah tugas di Puskesmas di perkotaan. Sedangkan bidan PTT yang baru-baru ditempatkan di Puskesmas pedesaan. “Memang dalam perjanjian kontrak kerja, PTT tidak bisa menuntut untuk diangkat menjadi PNS. 

Tapi kalau kita tengok ke belakang yang sudah-sudah, dari PTT bisa diangkat menjadi CPNS,” kata Ika, bidan yang membuka praktik di Kecamatan Nalumsari. Sementara itu, bidan PTT di Puskesmas Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara, Jumalsanah, menyampaikan Permenkes tersebut tidak menguntungkan bidan PTT. 

Jika Permenkes tersebut tetap diberlakukan, dia khawatir karier bidan PTT akan mandek. “Kalau hanya boleh tiga kali kontrak atau maksimal 9 tahun, nanti setelah selesai kontrak usia saya apa masih laku untuk digunakan melamar pekerjaan?” ujar Jumal.(http://jaringnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari

Arsip Berita

Latihan CAT CPNS 2014