Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.
Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?
Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai kewenangan melakukan pengawasan di bidang kepegawaian. Obyek pengawasan bidang kepegawaian ini cukup banyak, mulai dari perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai pemberhentian dan pensiun, termasuk didalamnya menentukan Aturan Pembayaran Gaji CPNS. Informasi ini terutama bagi CPNS baru yang lulus TKD dan TKB CPNS 2012 maka setelah diangkat telah berhak menerima gaji walau berstatus CPNS.
Menurut peraturan, kapan pembayaran gaji pertama CPNS dibayar? Sering menjadi tanda tanya bagi CPNS baru karena gaji tidak dibayarkan berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) SK CPNS. Aturannya, berdasarkan ketentuan dari BKN gaji CPNS tidak dibayarkan berdasarkan TMT SK CPNS, melainkan berdasarkan surat pernyataan telah melaksanakan tugas (SPMT) dari masing-masing Pimpinan SKPD tempat di mana CPNS bersangkutan bekerja.
Aturan pembayaran gaji CPNS ini sesuai ketentuan yang berlaku sekarang tentang pembayaran gaji pertama bagi CPNS, yaitu berdasarkan peraturan kepala BKN pusat Nomor 30 tahun 2007. Salah satu isinya mengatur waktu pembayaran gaji CPNS yang baru diangkat, dimana gaji bulan pertama CPNS dibayar berdasarkan SPMT yang dibuat oleh kepala SKPD masing-masing, bukan lagi berdasarkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
Jadi tidak ada CPNS yang menerima gaji berdasarkan waktu terbitnya SK CPNS, melainkan berdasarkan SPMT dari Pimpinan SKPD.
Kondisi yang sering terjadi SK CPNS diterima CPNS bersangkutan tidak sesuai waktu terbitnya SK. Sebagai contoh SK CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) September 2012, tapi diterima CPNS bulan Maret 2013 karena pengurusan lama di BKN maupun di BKD. Berdasarkan kondisi ini PNS tidak akan mendapat rapel atau kekurangan gaji berdasarkan TMT SK CPNS.
Gaji CPNS yang masih 80 % diterima berdasarkan SPMT dari Pimpinan SKPD. Sesuai contoh di atas, maka CPNS bersangkutan menerima gaji sejak bulan Maret 2013. Kebijakan ini ditempuh karena banyak CPNS yang tidak melaksanakan tugas tapi mendapat gaji seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu pembayaran gaji CPNS berdasarkan SMPT. Termasuk pembayaran gaji CPNS 2012 yang lulus seleksi nantinya dan pembayaran gaji CPNS pertama pada tahun-tahun kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar