Bagi yang berminat melamar CPNS tahun ini diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS nanti. Karena penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi. Dan perlu diingat bahwa sistem ujian CPNS 2014 diharuskan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa terkecuali. Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.
Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?
Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS menggunakan CAT dengan metode yang tepat, Coba gabung di Program
Ini
Penerimaan CPNS 2013 - Penerimaan CPNS 2013 memberikan kesempatan kepada para memuda pemudi indonesia yang ingin untuk mengabdi pada negara. Bagi para pemuda-pemudi indonesia yang bermimpi menjadi abdi negara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membuka kesempatan dalam penerimaan CPNS 2013 ini
Untuk tahun anggaran 2013 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia( kemenkumham) akan menerima pendaftaran CPNS 2013 kemenkumham mulai tanggal 23 Juli 2013 pukul 08.00 WIB sampai dengan 27 Juli 2013 pukul24.00 WIB.
Beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan antara lain calon pelamar di seluruh Indonesia wajib melakukan pendaftaran CPNS 2013 kemenkumham secara online ke alamat website http://cpns.kemenkumham.go.id/ (kecuali Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat).
Bagi para calon pelamar untuk kategori Calon Pelamar Formasi CPNS Pusat, maka setelah mendaftar melalui website dan mengisi form registrasi yang telah tersedia, maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran CPNS 2013 ini.
Tanda bukti pendaftaran CPNS 2013 dan lamaran lengkap kemudian dikirim ke PO BOX 1002 JAKARTA 10010. Sementara untuk Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah, setelah mendaftar melalui websit dan mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Lantas tanda bukti pendaftaran dan lamaran lengkap dikirim ke PO BOX pada Kantor Pos yang telah ditunjuk oleh kantor wilayah setempat.
Yang perlu diperhatikan juga, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi berdasarkan KTP domisili Wilayah Provinsi tempat mendaftar (kecuali formasi Pusat dan Kantor Wilayah DKI Jakarta).(bisnis-kti.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar